7 Fakta Dibalik Kasus Gus Nur Dituduh Sebarkan Ujaran Kebencian
- Tangkapan Layar Youtube Refly Harun
VoxPop – Fakta dibalik kasus Gus Nur dituduh sebarkan ujaran kebencian. Dikabarkan bahwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur telah dibebaskan dari rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa, (24/8/2021) kemarin pagi.
Kasus tersebut menimpa Gus Nur diduga ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Berikut fakta menarik terkait Gus Nur yang tidak menyesal dirinya dipenjara, bahkan didalam tahanan ia menyempatkan menulis sebuah buku.
7 Fakta Dibalik Kasus Gus Nur
Kronologi kasus Gus Nur
Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur dianggap sebagai provokator yang diunggah di channel Youtube pada 16 Oktober 2020.
Kemudian Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Lalu Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Sejak 25 Oktober 2021, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.
Dilaporkan oleh NU
Pernyataan yang membuat kontroversi tersebut membuat Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Selain itu, Aliansi Santri Jember (Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi) juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember pada, Senin (19/10/2020). Gus Nur dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
Pernyataan yang dinilai menghina ialah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Hukuman Gus Nur
Hasil laporan tersebut Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan dan denda Rp50 juta terhadap Gus Nur, pada 30 Maret 2021.
Diketahui, dalam persidangan tingkat pertama, Gus Nur dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dianggap sengaja menyebarkan informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.
