7 Fakta Dibalik Kasus Gus Nur Dituduh Sebarkan Ujaran Kebencian

Gus Nur
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Refly Harun

VoxPop – Fakta dibalik kasus Gus Nur dituduh sebarkan ujaran kebencian. Dikabarkan bahwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur telah dibebaskan dari rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa, (24/8/2021) kemarin pagi.

img_title Fakta Mengerikan Terbongkar! Taufik Hidayat Paksa Korban Penyekapan 3 Tahun Membuat Tato Nama dan Gambar Wajahnya

Kasus tersebut menimpa Gus Nur diduga ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Berikut fakta menarik terkait Gus Nur yang tidak menyesal dirinya dipenjara, bahkan didalam tahanan ia menyempatkan menulis sebuah buku.

7 Fakta Dibalik Kasus Gus Nur 

img_title Satu per Satu Fakta Terungkap, Piala Dunia 2026 Mulai Mendapatkan Kecaman!

Kronologi kasus Gus Nur

Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan. Pernyataan Gus Nur dianggap sebagai provokator yang diunggah di channel Youtube pada 16 Oktober 2020.

img_title Pengacara Minta Hakim Pertimbangkan Sikap Kooperatif Terdakwa Perkara Suap Impor Blueray

Kemudian Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Lalu Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Sejak 25 Oktober 2021, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Dilaporkan oleh NU

Pernyataan yang membuat kontroversi tersebut membuat Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember (Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi) juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember pada, Senin (19/10/2020). Gus Nur dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

Pernyataan yang dinilai menghina ialah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

Hukuman Gus Nur

Hasil laporan tersebut Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan dan denda Rp50 juta terhadap Gus Nur, pada 30 Maret 2021.

Diketahui, dalam persidangan tingkat pertama, Gus Nur dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dianggap sengaja menyebarkan informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut