Mudah! Ini Cara dan Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Ilustrasi proses pembuatan NPWP.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sering kali dibutuhkan saat mengurus berbagai dokumen administrasi, termasuk saat ingin melamar kerja. Apa saja syarat membuat NPWP untuk melamar kerja?

img_title Komdigi Buka Blokir Reddit di Indonesia dengan Syarat Khusus, Apa Saja?

NPWP sendiri merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai bentuk sarana administrasi dan transaksi perpajakan. Karenanya, NPWP wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi wajib pajak.

Adapun Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan, yang terdiri dari pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

img_title Toyota Land Cruiser 2026 Makin Canggih, Tapi Ada Syarat

Saat melamar kerja, NPWP biasanya dibutuhkan untuk mengurus gaji bulanan karyawan dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan. Jadi, sambil mencari-cari pekerjaan, kamu sebaiknya mempersiapkan diri dan segera membuat NPWP.

Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja

img_title Panduan Lengkap Syarat SPK Mobil Terbaru Agar Transaksi Aman dan Lancar

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.

Cara membuat NPWP secara online

Kini, pembuatan NPWP bisa dilakukan dari rumah masing-masing melalui situs ereg.pajak.go.id. Nah, untuk melakukan pembuatan NPWP secara online, berikut ini langkah-langkahnya.

Buka situs ereg.pajak.go.id.

Pilih menu daftar.

Masukkan alamat email aktif dan buat password.

Buka email untuk membuka link verifikasi yang telah dikirimkan guna aktivasi akun.

Ikuti petunjuk dari Ditjen Pajak pada email yang dikirimkan tadi.

Jika proses aktivasi sudah selesai, login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Usai masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

Ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.

Setelah mengisi formulir, klik ‘Daftar’ untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut