Data Presiden Bocor, LPSK: Sistem Perlindungan Data Pribadi Lemah
- Pixabay/blickpixel
Padahal, hal itu justru berbahaya karena jika data pribadi terbuka untuk umum, seseorang dapat mengetahui nama, alamat, nomor telepon, e-mail dan lain-lainnya. Sehingga seorang hacker dapat mengakseskan misal akun instagram kita atau bahkan kartu atm kita sehingga terjadinya Cybercrime.
"Dengan demikian sangat jelas terlihat mengapa data pribadi warga negara sangat penting untuk dilindungi dan hak atas privasi setiap warga negara harus dipertegaskan," katanya.
Untuk itu, Maneger menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi sebuah keniscayaan dan mendesak untuk segera disahkan. RUU itu, lanjut dia, dapat memastikan data pribadi warga negara Indonesia terhadap privasi dan perlindungannya.
"Meskipun publik dikabari bahwa ada dua masalah yang masih harus diselesaikan soal RUU PDP tersebut, yaitu soal harmonisasi dengan Dukcapil Kemdagri, karena masalah sinkronisasi beberapa hal mengenai data pribadi yang ada di UU Aminduk dan RUU PDP, masih terus diusahakan penyelesaiannya serta soal hukuman bila ada yang melanggar peraturan tersebut," katanya.
Maneger menambahkan, bila UU ITE disahkan atas dasar kesadaran maraknya kejahatan pada dunia cyber, maka UU PDP harus disahkan sesegera mungkin atas kesadaran yang sama atau bahkan lebih mendesak lagi. Hal ini karena pada dasarnya data pribadi adalah identitas diri, yang keberadaannya merupakan hak konstitusional warga negara.
"Ketidakteraturan mengenai hal tersebut menyebabkan kerugian bagi warga negara yang hak terhadap privasinya dilangkahi oleh pihak yang menyimpan data pribadinya. Untuk itu negara harus hadir melindungi demi kedaulatan data pribadi warga negara," imbuhnya.
