Limbah di Bengawan Solo, 34 Perusahaan Disanksi 4 Terancam Pidana

Petugas PDAM Solo memperlihatkan air Bengawan Solo yang tercemar limbah ciu.
Sumber :
  • Antara

VoxPop – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah mencatat ada puluhan industri baik skala besar maupun menengah yang membuang limbah produksinya di Sungai Bengawan Solo sehingga menyebabkan pencemaran air sungai. Industri tersebut membuang limbah di anak sungai yang menuju ke Sungai Bengawan Solo.

img_title Pertamina Optimalkan Potensi Sawit dan Limbah Substitusi Impor BBM Dukung Ketahanan Energi Nasional

"Dari hulu ada dari Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Solo. Blora yang terdampak," kata Pelaksana Tugas Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto dikutip Jumat, 10 September 2021.

Widi memastikan sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan, untuk industri yang nekat membuang limbah di sungai akan dikenakan sanksi.

img_title Indonesia Punya 'Harta Karun' yang Sering Terbuang, Nilai Tambahnya Disebut Capai 9 Kali Lipat

"Pengawasan secara intens mulai dilakukan sejak pertengahan tahun 2020, Juli 2020 sudah mulai dan sampai hari ini kami sudah melakukan pengawasan ke lebih dari 60 perusahaan, yang melanggar kita berikan sanksi," ujarnya.

Ia mengatakan dari total perusahaan yang diawasi tersebut, 34 di antaranya sudah diberikan sanksi tertulis dan telah memperbaiki pengolahan limbahnya.

img_title Olah Sampah dan Limbah Jadi Berkah, Pertamina Patra Niaga Gandeng Warga Sekitar Wilayah Operasional

"Tetapi ada empat perusahaan yang saat ini ada dalam penyidikan karena pelanggaran berat. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait hal ini," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, beberapa jenis industri yang diketahui membuang limbah di anak Sungai Bengawan Solo salah satunya industri tekstil yang ada di Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, dan Klaten.

Selain itu, ada juga limbah dari industri ciu khususnya dari industri kecil.

"Limbah ciu iya berkontribusi, dari industri kecil ya itu yang harus kami fasilitasi. Seharusnya untuk industri ciu sudah ada di DED-nya, memang untuk industri ciu karakteristiknya berat, membutuhkan biaya yang sangat besar," katanya.

Terkait hal itu pihaknya meminta agar limbah dari industri ciu bisa diolah kembali untuk dijadikan pupuk.

"Kami sarankan untuk tidak dibuang ke sungai tetapi untuk pupuk. Kemarin sudah dibuat untuk pupuk organik namanya ciunik. Pendekatan pengolahan limbah tidak semua harus dibuang ke sungai tapi bisa digunakan kembali, dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya, PDAM Surakarta sempat menghentikan sementara operasional IPA Semanggi pada Selasa (7/9) karena alasan yang sama, yakni tercemarnya Sungai Bengawan Solo oleh limbah industri ciu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut