Hubungan Seks Melalui Dubur Haram, Begini Fatwa Lengkap MUI

Ribuan orang tumplak atau berkumpul dan memenuhi GOR Haji Agus Salim di Sumbar untuk Deklarasi Padang Anti-Maksiat dan menolak LGBT pada 18 November 2018. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • VoxPop/Andri Mardiansyah

VoxPop – Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dugaan perilaku seks menyimpang yakni melalui dubur. Pelapor Masyardin adalah istri sirinya, Marlina Octoria.

img_title Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Dubur Pakai Kondom

MUI juga sudah pernah mengeluarkan fatwa haram terkait seks melalui dubur. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 terkait tindakan senonoh lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.

Fatwa itu ditandatangani Ketua MUI Komisi Fatwa saat itu yakni Prof. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh. Fatwa dikeluarkan pada 31 Desember 2014.

img_title Mengenal Inses dari Sisi Medis dan Dampak Buruknya: Belajar dari Kasus Grup FB Fantasi Sedarah

Dalam pesannya, MUI juga mengingatkan agar masyarakat menghindari perilaku seks menyimpang tersebut. Pun, disampaikan juga bahwa seks melalui dubur bisa membahayakan kesehatan.

Berikut isi fatwa tersebut.

img_title Heboh Grup FB Fantasi Sedarah! Ini Pentingnya Pendidikan Seks Sejak Usia Dini, Jangan Anggap Tabu Lagi

Pertama : Ketentuan Umum
Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

1. Homoseks adalah aktivitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.

2. Lesbi adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.

3. Gay adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki

4. Sodomi adalah istilah untuk aktivitas seksual secara melawan hukum syar'i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath.

5. Pencabulan adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktivitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar'i.

6. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.

7. Ta'zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri pihak yang berwenang menetapkan hukuman.

Dalam Peradaban negara Indonesia, ada ketentuan hukum terkait hubungan seks yang di restui MUI, yakni:

1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i.

2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut