Pemerintah Mulai Longgarkan Larangan WNA Masuk Indonesia

ilustrasi posko pengawasan WNA dan WNI dari luar negeri di Bandara Soetta, Banten.
Sumber :
  • VoxPop/Sherly

“Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan. Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia," ujarnya.

img_title Kasus COVID-19 Melonjak, 14 Negara Ini 'Diblacklist' RI Gegara Omicron

Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan COVID-19.

Baca juga: Saat Jokowi Puji Kinerja Jenderal BG soal Vaksinasi

img_title 4 Fakta Video 2 WNA Rusia Panjat Pagar Candi Prambanan
Warga Negara Australia ditemukan tewas di Villa Bali.

Warga Negara Australia Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Bali

Mayat Warga Negar Asing Australia diketahui bernama John Pearce Douglas dan berusia 69 tahun dengan kondisi tanpa busana.

img_title
VoxPop.co.id
23 Februari 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut