Soal Gugatan Polusi Udara, Stafsus Presiden Beri Jawaban

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya
Sumber :
  • VoxPopnews/Agus Rahmat

"Mengadili dalam pokok perkara menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin dalam sidang yang berlangsung secara virtual dari PN Jakarta Pusat.

img_title Pramono Gratiskan Tarif Parkir Kontainer Kosong di Tanah Merdeka

Atas hal itu, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem. Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim meminta agar dilakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten (turut tergugat) dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat) dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

img_title SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Hampir 2 Tahun, Pramono: Ini Menampar Muka Saya

Hakim juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

"Menghukum tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," lanjut hakim.

img_title Pramono Ungkap Biang Kerok Macet Horor di Cakung: Kontainer Keluar-Masuk Tak Seimbang

Sementara itu, majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta agar mengawasi ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan dalam bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Selain itu Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk memberikan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Anies juga diminta menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Bali I Wayan Koster

Pramono Terima Kunjungan Gubernur Bali, Bahas 'Creative Financing' hingga Aturan KLB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerima kunjungan Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut