Guru Besar FH Unpad Bilang Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak

Gedung DPR/MPR.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VoxPop – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti, menyatakan tidak ada urgensinya jika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) melakukan amandemen UUD 1945. Apalagi, jika hanya sifatnya terbatas, menurut dia, saat ini belum mendesak. 

img_title KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi daring berjudul 'Menakar Urgensi Amandemen UUD 1945 yang diadakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang bekerja sama dengan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM).

"Secara pribadi saya mengatakan tidak ada urgensi (melakukan amandemen UUD 1945)," kata Susi dalam keterangannya, Jumat 17 September 2021.

img_title Sidang Perdana Kasus Juri-MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digelar 2 Juni 2026

Prof Susi mengatakan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Kebijakan Negara, disebutkan bahwa seyogianya, Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sudah ada haluan negara. Kalaupun mengambil contoh lain, seperti di negara Brasil, amandemen konstitusi dilakukan oleh pemerintah atau diserahkan oleh Presiden. Sebab negara itu, menganut sistem presidensial dan amandemen bukan pada undang-undang dasar negara.

"Bahwa haluan-haluan negara itu pada dasarnya sudah ada di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," tegas Susi.

img_title GPCI Temui Pimpinan MPR, Minta Bantu Bebaskan WNI yang Ditangkap Israel

"Ketika Presiden, seseorang itu mencalonkan diri sebagai Presiden maka dia harus membuat sedemikian rupa rencana-rencana itu sesuai dengan haluan yang sudah ada di konstitusi Brasil. Jadi acuannya tetap Brasil," sambung Susi.

Dalam acara turut hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo, Direktur Eksekutif CSIS Philips J Vermonte, dan Ketua IKA Fakultas Hukum Unpad Yudhi Wibhisana. Yudhi meminta di forum tersebut, supaya Majelis lebih berhati-hati dalam menentukan amandemen UUD 1945 karena merupakan isu sensitif. 

"Mana yang lebih penting? amandemen atau penguatan lembaga-lembaga negara, lembaga-lembaga politik seperti KPU, KPK, atau parpol untuk bisa melahirkan sistem kenegaraan yang lebih menguatkan bangsa kita ini. Apakah kita semua mempunyai keyakinan, bahwa amandemen akan membawa perbaikan pada demokrasi?," kata dia.

Yudhi berharap, para perumus bisa lebih peka terhadap amandemen UUD 1945, bukan hanya sekedar perubahan pasal dan bab semata. Hindari agenda kepentingan kelompok dan ego sektoral karena toh wacana amandemen telah menuai pro-kontra. 

"Problem hukum dan politik yang lebih besar harus dipikirkan juga oleh perumus, baik di eksekutif, legislatif maupun di yudikatif. Lembaga-lembaga tersebut harus mempunyai ratio legis yang dapat diterima masyarakat Indonesia, memegang teguh itikad baik, dan melepaskan vested interest, mengapa diperlukan atau tidak diperlukannya Amandemen UUD 1945," ujarnya. 

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara

Datangi Istana, Pimpinan MPR Undang Langsung Prabowo ke Sidang Tahunan 14 Agustus 2026

Pimpinan MPR RI yang dipimpin langsung Ahmad Muzani mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026 untuk bertemu Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut