Irjen Napoleon Tersangka Aniaya Kece, 3 Anggota Polri Ditangani Propam

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) saat memakai rompi tahanan Kejaksaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VoxPop – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece. Namun, tiga orang anggota Polri yang dianggap lalai ditangani terpisah oleh Divisi Propam Polri.

img_title Kasus Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Masih Bergulir, Satpam Diperiksa Propam Polda Jabar

Tiga orang anggota Polri yang dianggap lalai yakni Kepala Rutan Bareskrim, AKP Imam Suhondo. Lalu, Bripka Wandoyo Edi serta Bripda Saep Sigit selaku petugas penjaga Rutan Bareskrim saat penganiayaan terhadap Kece oleh terlapor Napoleon terjadi.

"Itu ditangani Propam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan pada Rabu, 29 September 2021.

img_title Polda Metro Jaya: Kasatnarkoba Polres Tangsel Tak Terlibat Kasus Etomidate, Diperiksa soal Pengawasan Anggota

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dua orang petugas jaga Rutan Bareskrim yakni Bripka Wandoyo dan Bripda Saep diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Kece. Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama.

"Petugas jaga Rutan Bareskrim tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang megakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 29 September 2021.

img_title Polwan di Padang Ngaku Dilecehkan Polisi Berpangkat AKBP, Ngadu ke Propam

Pun, Argo menambahkan, AKP Imam selaku Kepala Rutan Bareskrim juga dianggap lalai. Alasannya karena Imam tak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan di Rutan Bareskrim yang menjadi tanggungjawab tugasnya.

“Sehingga, terjadi penganiayaan tahanan Kece oleh tahanan lainnya," jelas Argo.

Menurut Argo, pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap petugas yang bertanggungjawab atas penjagaan dan perawatan tahanan terkait pelanggaran sudah sesuai dengan Pasal 4 huruf d dan f PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab; menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,” jelas dia.

Dalam kasus ini, selain Irjen Napoleon, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Kece yakni DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut