Komnas HAM: Aksi KKB Papua Bercirikan Teroris

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits B. Ramandey menerima pengaduan tenaga kesehatan korban kekerasan KKB di Kiwirok, Pegunungan Bintang, di Kantor Komnas HAM Papua, Jayapura, Selasa, 21 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VoxPop – Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, melanggar HAM dan sudah bercirikan tindakan teroris.

img_title Kepala BGN Ungkap Penyebab Siswa di Jayapura Keracunan MBG: SPPG Masak Terlalu Awal

"Meskipun Komnas HAM keberatan terhadap pelabelan teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional, namun tindakan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," kata Frits melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.

Pola yang dilakukan oleh KKB itu, katanya, sama dengan penyerangan di Nduga pada April lalu yang menyerang guru. Komnas HAM Papua mengecam kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap pekerja kemanusiaan termasuk yang terjadi di Maybart.

img_title Penduduk Miskin RI Turun Jadi 22,93 Juta Orang, BPS Catat Berkurang 430 Ribu Orang

Menurut dia, saat ini ?Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) terfragmentasi menjadi tiga kelompok besar, yaitu kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi, dan kelompok yang berjuang untuk suksesi politik.

"TPN-OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun, saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil," ujarnya.

img_title Membongkar 3 Smartwatch Terbaik 2026, Ketika Performa, Kesehatan, dan Produktivitas Menjadi Satu Kesatuan

Kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan.

Dari keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi itu telah memenuhi unsur pelanggaran HAM bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.

"Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," katanya.

Senada dengan itu, Staf Ahli Watimpres RI Dr Sri Yunanto mengatakan jika merujuk definisi teroris berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, KKB sudah masuk ke dalam kriteria teroris.

Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator yaitu menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil, ujar dia.

Berdasarkan indikator itu Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dilihat dari gerakannya menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak objek vital umum hingga menyebabkan ketakutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut