Edarkan Sabu, Manohara Ditangkap Polisi di Labuhanbatu Sumut

Manohara ditangkap karena edarkan sabu.
Sumber :
  • Putra Nasution/VoxPop.

VoxPop – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap SA alias Manohara (39), karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba dengan jenis sabu-sabu. 

img_title 132 Kg Ganja Disita Polres Jakpus Sepanjang Juli 2026, 2 Pengendali Jaringan Narkoba Masih Diburu

Manohara yang sehari-sehari sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditangkap bersama anak buahnya, RF alias (25). Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi menjelaskan bahwa kedua tersangka penyalahgunaan narkoba itu, berdasarkan laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan.

img_title Terkuak! Bukan Cuma Senpi, Ada Narkoba-CD Porno di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

"Diawali dengan penyelidikan dengan petugas menyaru sebagai pembeli dengan melakukan transaksi dengan Kiki," ucap Martualesi, Minggu 10 Oktober 2021.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Kiki dilakukan petugas kepolisian menyebutkan bahwa barang haram tersebut, milik Manohara. Polisi bergerak ke rumah Manohara di Kabupaten Labuhanbatu.

img_title 995 Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta di Jakarta Selatan

"Kemudian dikembangkan ke SA alias Manohara, yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya panggilan GES (39) berhasil melarikan diri, saat penggerebekan di rumah mereka," kata Martualesi.

Baca juga: Kader Mundur Massal, Partai Ummat Disebut Kehilangan Magnet

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,38 netto, dan dua handphone Nokia warna hitam. Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu.

Martualesi menjelaskan bahwa tersangka Kiki merupakan seorang residivis. Yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.

Pengakuan Manohara kepada petugas kepolisian, bahwa mendapat pasokan narkoba dari seseorang di Kabupaten Labuhanbatu. Keuntungan berdagang sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Manohara sendiri menerangkan sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp700 ribu per minggu," kata Martualesi.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ilustrasi pesta kelab malam diskotik

Bareskrim Polri Grebek Sarang Narkoba di Klub Malam Bali, 53 Orang Diamankan

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengungkap kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut