Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Adi Suparman

VoxPop - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman penjara lima tahun penjara denda Rp250 juta dan subsider enam bulan kurungan atas kasus suap pengadaan Bansos COVID-19 kepada Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara.

img_title Tok! Tiga Otak Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank Divonis 10-13 Tahun Penjara

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara

Photo :
  • Antara

Terbukti Bersalah

img_title Hakim Beri Vonis Lebih Berat! Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Dipenjara Seumur Hidup

Aa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aa Umbara Sutisna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis, 4 November 2021.

img_title Belum Selesai! Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem di Perkara Chromebook

Baca juga: Bupati Nonaktif Bandung Barat Dituntut 7 Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantsan Korupsi. Jaksa KPK menuntut Aa dengan hukuman tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurangan.

KPK tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya

Photo :
  • VoxPop/Edwin Firdaus

Hakim juga mewajibkan Aa membayar uang pengganti Rp2,3 miliar dengen ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tak dibayar maka akan dilakukan penyitaan harta benda.

"Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," katanya.

Hal Meringankan dan Memberatkan

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, hakim menilai Aa belum pernah dihukum. Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.

Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid

Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemerasan terhadap anak buah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut