Cerita Munarman Jadi Target Polisi Usai Pembunuhan Laskar FPI

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Sumber :
  • VoxPop/ Andrew Tito.

"Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa perikemanusian," ujarnya.

img_title Munarman Singgung Derita Rakyat Palestina: Akibat Teroris Israel, Laknatullah!

Diberitakan sebelumnya, Munarman didakwa kasus terorisme dengan menugaskan orang lain untuk melakukan tindakan aksi terorisme.

Pernyataan bersalahnya Munarman atas kasus tersebut ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam bacaan dakwaan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021 lalu.

img_title Munarman Resmi Bebas Murni, Ini Kilas Balik Kasusnya

Dalam surat dakwaan, JPU mengatakan Munarman pada periode 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat.

JPU juga jelaskan dalam dakwaan, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

img_title Munarman Bakal Temui Habib Rizieq Shihab Usai Bebas Murni dari Lapas Salemba

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, berdasarkan dakwaan jaksa, diketahui untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. 

Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU menyebut, Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan dirinya setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU menegaskan propaganda ISIS juga berhasil memengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, salah satunya FPI yang terjadi sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hHdyaatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas kasus ini kemudian Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Sidang Lanjutan, Munarman Dihadirkan Langsung ke Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PN Jaktim

PN Jaktim Siapkan Tenda dan TV Buat Masyarakat yang Mau Ikuti Sidang Perdana dr Tifa

PN Jakarta Timur menyiapkan dua tenda dan layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat bisa mengikuti sidang perdana tersangka kasus ijazah Jokowi, dokter Tifa.

img_title
VoxPop.co.id
2 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut