Kontras Kecam Tuntutan Mati Kasus Asabri, Tak Beri Efek Jera

Delapan terdakwa kasus Asabri didakwa merugikan uang negara Rp22,7 triliun
Sumber :
  • Antara

VoxPop – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), mengecam dan mengeritik langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang ngotot menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat. Menurut Kontras hukuman mati tidak akan memberikan efek jera dan bahkan melemahkan hukum. 

img_title Orang yang Dihukum Mati Apakah Dosanya Langsung Habis? Buya Yahya Beri Penjelasan Berdasarkan Syariat Islam

JPU seharusnya mendukung langkah pemerintah, yang sedang galak melakukan moratorium hukuman mati. Bahkan, ungkap Kontras, hukuman dalam kasus Asabri hanya basa basi belaka.

"Namun menjadi pertanyaan apa yang menjadi dasar JPU mengajukan tuntutan mati terhadap terdakwa, mengingat perkara-perkara korupsi cukup banyak, apakah dasar JPU adalah untuk memberikan efek jera," kata Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri kepada awak media, Kamis, 23 Desember 2021.

img_title dr. Sumy Hastry Ungkap Perbedaan Proses Eksekusi Mati Freddy Budiman dan Pelaku Bom Bali I, Tak Disangka

Menurut Arif, seharusnya JPU belajar dari perkara-perkara lain seperti narkoba dan pembunuhan berencana. Menurut dia, pidana hukuman mati dalam dua perkara tersebut sama sekali tidak memberikan efek jera.

"Kalau memang dasarnya memberikan efek jera, seharusnya JPU bisa berkaca dari perkara-perkara lain seperti narkotika dan pembunuhan berencana, di mana hal tersebut jelas bahwa tuntutan hukuman mati tidak memberikan efek jera sama sekali," ujarnya.

img_title Di Balik Eksekusi Mati Freddy Budiman, Dokter Forensik Polri Ungkap Fakta Mengejutkan

Selain itu, lanjut Arif, seharusnya JPU mendukung langkah pemerintahan Joko Widodo yang secara tidak langsung sedang melakukan moratorium hukuman mati. Menurut dia, meskipun hukum positif di Indonesia masih membolehkan hukuman mati termasuk untuk kasus korupsi, namun hukuman mati tersebut sebaiknya tidak diterapkan karena belum terbukti memberikan efek jera.

"Pemerintah saat ini secara tidak langsung sedang melakukan moratorium terkait dengan eksekusi mati. Seharusnya upaya-upaya tersebut didukung oleh aparat penegak hukum dengan tidak menambah deretan hukuman mati bagi terpidana baik itu pada kasus korupsi, maupun kasus-kasus lain yang mengatur hukuman mati.
Saya rasa solusinya akan lebih bijak jika aparat penegak hukum mencari solusi penghukuman lain selain hukuman mati, jika tujuannya untuk memberikan efek jera ketimbang hukuman mati," jelasnya.

Tidak Membuat Efek Jera

Sementara Divisi Hukum Kontras Auliya Rayyan menilai, hukuman mati pada dasarnya hanya melemahkan proses hukum. Pasalnya hukuman mati tidak dapat memberi pelajaran pada pelaku kejahatan termasuk tidak memberikan efek jera.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut