Ahli Pastikan 6 Laskar FPI Korban Unlawful Killing Tewas Tertembak

Suasana ahli memberi keterangan untuk kasus pembunuhan enam anggota FPI
Sumber :
  • ANTARA/Genta T Mawangi

Setidaknya ada dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang itu, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Untuk kasus itu, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi sempat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia meninggal dunia sebelum persidangan.

img_title Kejagung Mutasi Besar-besaran! Sebanyak 90 Kajari Diganti, Kejari Jakarta Barat Punya Pimpinan Baru

Jaksa telah mendakwa Ramadhan dan Ohorella melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020.

Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.

img_title Misteri Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar, Polisi Temukan Luka di Kepala

Dalam persidangan pada 7 Desember 2021, Ramadhan menyampaikan penembakan terhadap empat anggota FPI terjadi karena dia diserang oleh korban.

Korban penembakan, menurut dia, mencakar dan mencekik dia serta berusaha mengambil senjata terdakwa.

img_title Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp14 M, Bupati Gowa Ikut Diperiksa Polisi

Dalam keterangannya di persidangan dia melihat Priadi menembak beberapa anggota FPI yang berusaha mencekik dan mengambil senjatanya, sementara dia sendiri mengaku tak sengaja atau tak sadar telah menembak korban karena kondisinya saat itu tangan dia ditarik korban.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta, menjadwalkan sidang kembali berlanjut pada Selasa minggu depan (11/1) dengan agenda mendengar keterangan delapan ahli dari penuntut umum. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Cerita Munarman Jadi Target Polisi Usai Pembunuhan Laskar FPI

Ilustrasi kebakaran

Kebakaran Hebat Landa Ruko Central Cikini, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran terjadi di kawasan Ruko Central Cikini, Jalan Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Agustus 2026, sore.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut