Kritik Pedas KontaS soal Pemilihan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya
- Instagram @kodam_jayakarta
Namun, Untung mengajukan banding dan hasilnya ia tidak dipecat tetapi dihukum penjara 2 tahun 10 bulan.
Mayjen Untung sebelum menjabat sebagai Pangdam Jaya pernah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Waasops Kasad, Kasdam I/Bukit Barisan, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di Badan SAR Nasional, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Staf Khusus Panglima TNI pada 2021.
Kemudian, Panglima TNI Andika Perkasa pada Januari 2022 menunjuk Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya menggantikan Mayjen TNI Mulyo Aji.
Penunjukan itu termuat pada Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
SK itu diteken oleh Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa 4 Januari 2022. (ant)
