Profil Ubedilah Badrun, Sosok yang Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK

Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, melaporkan dua anak Jokowi ke KPK.
Sumber :
  • Istagram @ubedilahbadrun.official

VoxPop - Kedua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin hari ini, 10 Januari 2022.

img_title DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Lantas, siapakan sosok Ubedilah Badrun yang melaporkan kedua putra Jokowi itu?

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Dosen UNJ

Dari penelusuran VoxPop, Ubedilah Badrun adalah seorang dosen, akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga seorang analis sosial politik atau pengamat politik.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Aktivis 1998

Pria kelahiran 15 Maret 1972 itu merupakan seorang aktivis mahasiswa pada tahun 1998. Sebagai seorang aktivis, Ubedilah adalah seorang pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 1996.

Baca juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

FKSMJ adalah sebuah organisasi pergerakan mahasiswa yang kemudian menjadi motor penggerak reformasi 1998. Lantaran mendirikan FKSMJ ini, Ubedilah dijuluki oleh para aktivis Jakarta sebagai ideolog FKSMJ.

Berbeda dengan tokoh aktivis lainnya yang memilih masuk ke partai politik dan masuk menjadi anggota DPR, ia lebih memilih jalan hening untuk menjadi seorang dosen, membentuk karakter anak bangsa dan menggeluti dunia tulis menulis.

Aktif di HMI MPO

Selain itu, Ubedilah juga pernah aktif dalam Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO). Dia kemudian menjabat sebagai Ketua HMI Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998.

TPPU dan KKN

Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan TPPU dan KKN dengan salah satu grup bisnis pada Senin hari ini, 10 Januari 2022. Perusahaan tersebut adalah PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.

Oleh Kementerian Lingkungan Hidup, PT SM dituntut senilai Rp7,9 triliun. Kemudian, pada tahun 2019, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan hanya dengan nilai Rp78 miliar.

Ubedilah menyatakan bahwa kedua putra Jokowi itu ikut memiliki saham yang cukup besar di PT SM. Hal inilah yang membuatnya melaporkan kedua putra presiden itu.

"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK.

Respons Gibran

Gibran mengaku belum mengetahui secara terperinci perihal laporannya. Ia juga tidak tahu dalam kasus apa dia dan adiknya dilaporkan oleh dosen UNJ kepada KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut