Kapolda: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap Bandar Narkoba
- VoxPop/ Putra Nasution.
VoxPop – Pendalaman intensif oleh Divisi Propam Polda Sumatera Utara kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membuahkan hasil. Riko dinyatakan sama sekali tidak terbukti atas tuduhan penerimaan suap dari bandar narkoba senilai Rp160 juta, seperti yang dituduhkan Ricardo Siahaan pada sidang pengadilan tgl 11 Jan 2022 lalu.
Tidak terbukti anggotanya menerima suap tersebut di tegaskan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra, sembari menjelaskan tim Propam Polda Sumut dan juga dari Mabes Polri sebelumnya telah memeriksa sebanyak 12 orang terkait tuduhan tersebut.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca dikonfirmasi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko
- VoxPop.co.id/Putra Nasution
Panca katakan, Kapolrestabes Medan yang tertuduh tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujarnya.
Kronologi
Diketahui hasil pemeriksaan tim gabungan Propam Polri, Kapolrestabes Medan sebelumnya memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang ikut berpartisipasi membantu polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja, diketahi sepeda motor tersebut hanya seharga Rp13 juta, yang uangnya juga hasil pemberian uang pribadi Kapolrestabes Medan dan juga Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Namun dalam hal tersebut Kapolda Sumatera Utara, justru mencopot Kapolrestaes Medan dari jabatannya lantaran melanggar kode etik Polri, dengan pelanggaran pengalahgunaan wewenang dibidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembiayaan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," ujarnya.
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 jt, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," tambah Panca.
