Alvin Lim Beri Hak Jawab Terkait Tudingan Razman Nasution
- istimewa
VoxPop – Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim memberikan hak jawab terkait dengan tuduhan pengacara Razman Arif Nasution dalam berita VoxPop.co.id pada Sabtu, 22 Januari 2022 (Judul: Razman Nasution: Celotehan Alvin Lim Rusak Reputasi Polri).
Dalam hak jawab ini, Alvin Lim membantah pernyataan Razman yang menyebut dirinya tak terdaftar sebagai seorang advokat yang terdaftar resmi.
Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi mengatakan, Alvin Lim memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) resmi dari Pengadilan Tinggi, juga ijazah Sarjana Hukum (SH) terdaftar di STIH Gunung Jati.
“Jadi semua syarat advokat sesuai UU advokat dipenuhi Alvin Lim,” kata Sugi.
Sugi menuturkan, baru seminggu lalu Alvin Lim melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang melawan Polda Banten. Di depan persidangan, hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin Lim sebagai advokat.
“Jika bermasalah, tentunya hakim yang mulia tidak mengizinkan Alvin bersidang,” katanya.
Mengenai pengecekan KTA Alvin Lim di Kongres Advokat Indonesia (KAI) oleh Razman, Sugi menegaskan KAI bukan organisasi advokat satu-satunya di Indonesia sejak Mahkamah Konsititusi (MK) memperbolehkan multi bar.
“Jadi keterbatasan pengetahuan Razman jangan dijadikan tolak ukur. Kalau tidak terdaftar di KAI maka advokat tidak sah. Bisa marah nanti Otto Hasibuan sebagai ketua Peradi. Pastinya Alvin Lim bukan bukan anggota KAI,” katanya.
Lebih lanjut ia meminta Razman fokus mengurusi kliennya dan jangan mencampuri urusan klien LQ Indonesia Law Firm.
Mengenai berita Majalah Keadilan Gugat Alvin Lim Rp100 miliar, ia menuturkan hal tersebut merupakan hak dari Majalah Keadilan. ia menuturkan, dewan pers sudah mengeluarkan resolusi bahwa tulisan Majalah Keadilan berisi berita tak berimbang dan opini menghakimi.
Berikut hak jawab menanggapi tuduhan Razman Arif Nasution terhadap Alvin Lim, LQ Indonesia Law Firm yang diterima VoxPop:
Kritikan dan fitnah Razman bahwa Alvin Lim tidak punya legalitas dan tidak profesional, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm membantah dengan tegas. "Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memiliki KTA dan BAS resmi dari Pengadilan tinggi, juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati, semua syarat advokat sesuai UU advokat dipenuhi Alvin Lim. Baru seminggu lalu kan sidang di PN Tangerang, melawan Polda Banten. Didepan persidangan hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin sebagai Advokat. Jika bermasalah, tentunya Hakim yang mulia tidak akan mengijinkan Alvin bersidang.
