Soal Kerangkeng, KSP Pastikan Bupati Langkat Akan Dihukum Berat

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani
Sumber :
  • Dokumentasi Humas KSP

VoxPop – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani turut angkat bicara mengenai dugaan praktik perbudakan modern yang dilakukan Bupati Terbit Rencana Perangin-Angin. Menurutnya, Terbit layak untuk mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

img_title Pemerintah Perjelas Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Komoditas Mineral Kini Bisa Kembali Dikirim ke Luar Negeri

"Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Jaleswari kepada wartawan, Selasa 25 Januari 2022.

Perbudakan ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Trangan (OTT) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa pekan lalu. Saat itu, bersamanya ditangkap juga enam orang dari pemerintah dan swasta dan mereka semua kini menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

img_title KSP Tegaskan Masukan Soal MBG Bisa Jadi Evaluasi untuk Perkuat Tata Kelola

Selanjutnya dalam proses pemeriksaan tersangka, masyarakat menemukan adanya kerangkeng seperti sel penjara di dalam rumah Parangin. Diberitakan, sekitar 40 orang pernah dikerangkeng dan diperlakukan layaknya budak di rumah Bupati Langkat ini.

"Kami sangat mengapresiasi warga masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang lalu melaporkan ke Komnas HAM. Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," kata Jaleswari.

img_title KPK Temukan 55 Kg Platinum di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Tembus Rp40 Miliar

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

 
KSP, kata Jaleswari, juga berterima kasih kepada KPK yang menindak tegas dengan meng-OTT Bupati Langkat, sehingga praktik perbudakan yang tidak berperikemanusiaan ini segera terungkap. Dia juga berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan.

"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022. Tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan, baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang ditarifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998," ujar Jaleswari 

Rehabilitasi Narkoba

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membenarkan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan-angin yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut