Sidang Swab Antigen Bekas, Eks Manager KFD Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang kasus antigen bekas di PN Deli Serdang digelar secara virtual.
Sumber :

"Setelah dicuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen diantar oleh SEPIPA RAZI ke Bandara Kualanamu. Terdakwa juga mengajari DEPI JAYA tata cara mencuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebanyak 3 kali dengan rincian Rp. 300.000,- sekitar akhir bulan Desember 2020, Rp. 800.000,- sekitar bulan Februari 2021 dan Rp. 500.000,- pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 atau pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 kepada Depi Jaya," beber JPU.

img_title Buruh Sawit Disabilitas di Sumut Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lapor Komnas HAM

JPU juga memaparkan terdakwa Picandi Masco Jaya memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut berupa harta kekayaan yaitu uang sebesar Rp. 2.236.640.000 yang diterima dari terdakwa Sepipa Razi secara bertahap dalam bentuk uang tunai.

"Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut, Terdakwa telah menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam sejumlah rekening bank," kata JPU.
 

img_title RS Internasional Segera Ada di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Pastikan Beri Pelayanan Maksimal ke Masyarakat
Kecelakaan beruntun di Sibolangit, Deli Serdang pada Jumat (17/7/2026)

Pasca Kecelakaan Beruntun Sibolangit, Sopir Truk Diduga Pemicu Insiden Kini Diamankan Polisi

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Jamin Ginting Km 44-45, tepatnya di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat (17/7/2026).

img_title
VoxPop.co.id
18 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut