Sidang Swab Antigen Bekas, Eks Manager KFD Divonis 10 Tahun Penjara
"Setelah dicuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen diantar oleh SEPIPA RAZI ke Bandara Kualanamu. Terdakwa juga mengajari DEPI JAYA tata cara mencuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebanyak 3 kali dengan rincian Rp. 300.000,- sekitar akhir bulan Desember 2020, Rp. 800.000,- sekitar bulan Februari 2021 dan Rp. 500.000,- pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 atau pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 kepada Depi Jaya," beber JPU.
JPU juga memaparkan terdakwa Picandi Masco Jaya memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut berupa harta kekayaan yaitu uang sebesar Rp. 2.236.640.000 yang diterima dari terdakwa Sepipa Razi secara bertahap dalam bentuk uang tunai.
"Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut, Terdakwa telah menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam sejumlah rekening bank," kata JPU.
