Jamaah Baru Tahu Yusuf Alkaf Tersangka Pencabulan Anak
Rabu, 2 Februari 2022 - 18:09 WIB
Sumber :
- VoxPop/Foe Peace
Penyidik kemudian menetapkan YA sebagai tersangka pada 29 Januari 2022. Penyidik dua kali sudah memanggil YA untuk diperiksa namun lelaki 36 tahun itu mangkir. Hingga kemudian polisi melakukan penjemputan paksa saat YA dalam perjalanan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Dia kemudian dibawa ke Markas Polres Pamekasan dan ditahan.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana dalam rilisnya, Rabu, 2 Februari 2022.
Pelaku Kasus Penipuan Berkedok Investasi Senilai Rp 7,8 Miliar Diringkus
Polres Pamekasan Jawa Timur berhasil menangkap mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp 7,8 miliar.
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
