MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Masjid Istiqlal menggelar Salat Jumat berjarak dengan protokol kesehatan ketat
Sumber :
  • VoxPop/Willibrodus

VoxPop – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Apalagi, dengan penambahan kasus harian COVID-19 yang belakangan ini terus naik.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan Fatwa MUI ini masih sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT seiring dengan kembali meningkatnya kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif COVID itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul dilansir laman MUI, Jumat, 4 Februari 2022.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Menurut Kiai Miftahul, saat fatwa ini ditetapkan, Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi COVID-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana COVID-19 dan bagaimana hidup bersama COVID-19.
 
Namun, kondisi saat ini sudah berbeda lantaran banyak masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat seputar COVID-19 sudah banyak. Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama COVID-19.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

Apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif COVID-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif COVID-19 untuk melakukan isolasi.

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," ujar dia.

Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan salat di masjid berjamaah termasuk salat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut