IPW Desak Propam Periksa Kapolda Jateng Terkait Insiden Desa Wadas

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi
Sumber :
  • tvOne / Teguh Sutrisno

VoxPop – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrurozi diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polr . Hal ini terkait kontroversi tindakan Korps Bhayangkara mengamankan pengukuran di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. 

img_title Kasus Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Masih Bergulir, Satpam Diperiksa Propam Polda Jabar

Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya maka, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta mencopot mereka. Pasalnya, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap puluhan warga di sana dinilai pelanggaran hukum. 

Berdasar hasil penelusuran investigasi IPW, mereka melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga.

img_title Polda Metro Jaya: Kasatnarkoba Polres Tangsel Tak Terlibat Kasus Etomidate, Diperiksa soal Pengawasan Anggota

"Hal ini sangatlah bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan 'setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum'. Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin 14 Februari 2022.

Bahkan, lanjut dia, menurut Undang-Undang HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada Pasal 34 yang berbunyi 'setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang'. 

img_title Polwan di Padang Ngaku Dilecehkan Polisi Berpangkat AKBP, Ngadu ke Propam

Ia menilai, pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap puluhan warga Desa Wadas tidak bersalah.

"Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot," katanya.

Disamping melanggar UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia, Polda Jateng, lanjutnya, juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut. Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. 

Kata dia, menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan kalau penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut