Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sidang mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Sumber :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia

VoxPop – Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis hari ini, 17 Februari 2022.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Azis terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, yang jika ditotal nilainya mencapai Rp3,619 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut majelis hakim untuk memvonis empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain divonis kurungan penjara dan denda, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun. Hukuman tambahan ini pula lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Azis selama lima tahun.

img_title Pimpinan Buruh Wanti-wanti DPR: Agustus Diprediksi Ada Kerusuhan Besar, Situasi Rawan

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah hakim ketua.

Hakim menyebutkan putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga," sebut Damis.

Dalam dakwaan jaksa, Azis didakwa menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut