Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Akan Dipolisikan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VoxPop/Syaefullah

VoxPop – Pernyataan kontroversi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing menuai kecaman. Yaqut juga bakal terancam dilaporkan ke polisi.

img_title Prabowo Batal Hadiri Acara Zikir dan Doa Bersama di Monas, Ada Tugas Kenegaraan

Pihak yang akan melaporkan Yaqut adalah pakar telematika Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Rencana pelaporan ke polisi ini juga disampaikan Roy Suryo melalui cuitan di akun Twitternya.

"Nah itu, benar mas. Sungguh terwelu," kata Roy saat dikonfirmasi VoxPop, Kamis, 24 Februari 2022.

img_title Menag Nasaruddin: 100 Ribu Orang Zikir dan Doa Bersama untuk Negeri

Roy mengatakan bersama KPI akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya, Kamis hari ini sekitar pukul 15.00 WIB. Ia bilang akan membawa bukti-bukti rekaman audio visual pernyataan Yaqut.

Dalam keterangan Roy, rencana laporan terhadap Yaqut karena ucapannya yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Menurutnya, Yaqut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

img_title Pria di Kyoto Ditangkap karena Putar Radio dan Main Gitar Listrik Bersuara Keras, Tetangga Sampai Insomnia

Roy sebelumnya melalui cuitan di Twitter juga menyampaikan sindiran ke Yaqut. Dia heran dengan pernyataan politikus PKB itu yang bandingkan suara azan melalui toa masjid dengan gonggongan anjing.

"Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR," kata Roy, dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2, Rabu malam 24 Februari 2022.

Roy Suryo (kiri)

Photo :
  • VoxPopnews/Muhamad Solihin

Ucapan Yaqut yang membandingkan perihal aturan toa masjid dalam kumandang azan dengan gonggongan anjing disampaikan di Pekanbaru, Riau, Rabu kemarin. Kepada wartawan, dia awalnya menjelaskan peraturan terkait penggunaan pengeras suara atau toa di masjid untuk azan dan pengajian. 

Dia mengatakan aturan ini dibuat untuk mendukung hubungan antarumat beragama agar lebih harmonis. Namun, ia menekankan aturan itu bukan berarti melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa dalam mengumandangkan azan. 

Ia bilang aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 itu seperti mengatur volume suara toa agar tidak terlalu keras melebihi 100 desibel. Dia mengatakan aturan itu juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut