Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Bareskrim

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

VoxPop – Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma Kumara mengatakan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz melalui pengacaranya telah menyerahkan aset berupa mobil mewah usai ditetapkan sebagai tersangka.

img_title Terpopuler: Persaingan Merek China Memanas, Koleksi Mobil Haaland, dan Penjualan Bus Premium

Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Maret 2022.

Saat ini, kata dia, mobil Tesla milik Indra Kenz sudah ada di Gedung Bareskrim untuk dilakukan penyitaan nantinya. Menurut dia, penyidik sedang mengajukan permohonan penyitaan terhadap mobil tersebut kepada pengadilan negeri.

img_title Perdana Menteri Malaysia Diserang Gara-gara Naik BMW Mewah, Begini Faktanya

Namun, Chandra belum menyebut lokasi penetapan penyitaan mobil tersebut dimana. "Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ujarnya.

Indra Kenz.

Photo :
  • IG @Indrakenz
img_title Adu Mewah Mobil 5 Top Skor Piala Dunia 2026, Messi Paling Gila

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap crazy rich asal Medan, Sumatera Utara itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. 

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kemudian, penyidik mendata aset milik Indra Kenz yang akan dilakukan penyitaan seperti mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang harganya sekitar Rp6 miliar, rumah di Medan sekira Rp1,7 miliar dan rumah di Tangerang.

Selain itu, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Kemudian rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah akan disita. Penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.

Booth Mercedes-Benz

Mejeng di GIIAS 2026, Satu Mercy Ini Harganya Setara 20 Toyota Innova Zenix

Mercedes-AMG GT 63 PRO resmi meluncur di GIIAS 2026 dengan harga Rp9,8 miliar. Banderol mobil sport ini setara sekitar 20 Toyota Kijang Innova Zenix G Hybrid baru.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut