Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Pasal Berlapis

Doni Salmanan
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus platform Quotex oleh Bareskrim Polri, setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam.

img_title Terbongkar! Sumber Penghasilan Doni Salmanan Rp150 Juta per Bulan Padahal Baru Bebas dari Penjara

Atas kasus tersebut, Doni Salmanan disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.

img_title Korbannya Banyak yang Jatuh Miskin, Doni Salmanan Bisa Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan Usai Dipenjara!

Doni Salmanan

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Selain itu, lanjut Ahmad, Doni Salmanan juga langsung ditahan mulai malam ini setelah berstatus tersangka. Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari Doni melarikan diri atau juga berupaya menghilangkan barang bukti.

img_title Comeback Kontroversial! Doni Salmanan Langsung Panen Duit di IG, Netizen: Padahal Korbannya Banyak Jatuh Miskin

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan, tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," ujarnya.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS dari status saksi menjadi tersangka," tutur Brigjen Ramadhan.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Setelahnya, Doni Salmanan langsung dilakukan penahanan.

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Nikita Mirzani

TERPOPULER: Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Prabowo, Boiyen Bongkar Sifat Red Flag Rully Anggi Akbar

Sejumlah berita di kanal Showbiz VoxPop sukses menyita perhatian. Satu yang paling banyak dibaca adalah soal Nikita Mirzani yang membuat surat terbuka ke Presiden Prabowo.

img_title
VoxPop.co.id
14 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut