Sudah Rp1,5 Triliun Disita Bareskrim dari Investasi Bodong

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menyita aset-aset milik tersangka kasus investasi bodong. Jumlahnya bahkan mencapai triliunan rupiah. 

img_title Eks Waka PPATK: Tim 9 Harus Bongkar Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M di Kasus Eks Jampidsus

Jelas dia, Polri akan menindak tegas pelaku yang meresahkan dan merugikan masyarakat dalam kasus investasi ilegal.

“Kalau tidak salah, sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Agus di Kantor PPATK pada Kamis, 10 Maret 2022.

img_title Transaksi Judol Turun, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor

Namun Agus belum bisa menjelaskan lebih rinci aset yang disita itu terkait kasus apa saja dan milik tersangka siapa. Memang, kata dia, belakangan ini banyak kasus investasi ilegal yang ditangani polisi lantaran meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Bapak Kapolri mendapat arahan dari Bapak Presiden untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap investasi di sektor jasa keuangan yang berpotensi munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan ragam model kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” jelas dia.

img_title PPATK: Perputaran Dana Judi Online di Era Prabowo Catat Penurunan Pertama

Oleh karena itu, Agus mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana dengan iming-iming tertentu atau keuntungan yang tinggi. Jangan sampai, kata dia, masyarakat terjebak praktik investasi ilegal.

"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," ujarnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

PPATK Temukan 6 Juta Transaksi Judi Online Terkait Piala Dunia 2026

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk taruhan sepak bola.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut