Menag: Secara Bertahap Label Halal MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Syaefullah

VoxPop – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Label halal ini menggantikan label sebelumnya yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan label  halal baru tersebut dituangkan merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Dia bilang secara bertahap label halal MUI tak akan berlaku lagi.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Gus Yaqut dalam Instagramnya, @gusyaqut dikutip pada Minggu, 13 Maret 2022.

img_title Prabowo Batal Hadiri Acara Zikir dan Doa Bersama di Monas, Ada Tugas Kenegaraan

Penetapan label halal ini sudah diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022,. Label ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Logo Halal Indonesia.

Photo :
  • istimewa.
img_title Menag Nasaruddin: 100 Ribu Orang Zikir dan Doa Bersama untuk Negeri

Aqil Irham sebelumnya menyampaikan, kebijakan penetapan label hahal juga menjalankan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurut dia, penetapan tersebut juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Maka, BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil di Jakarta pada Sabtu, 12 Maret 2022. 

Pun, dia menambahkan, label halal ini memiliki filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Sebab, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya dengan ciri khas unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia. 

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas," jelas Aqil.

Aqil menyebut makna itu melambangkan kehidupan manusia. Lalu, bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf 

"Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," tutur dia.

Yaqut Cholil Qoumas

Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Sidang perdana kasus korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut