Kepala Korlantas: Tidak Ada Penyekatan Kendaraan di Pelabuhan Merak

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi meninjau kesiapan pelabuhan Merak di Banten, Rabu, 30 Maret 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VoxPop – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan tidak ada penyekatan kendaraan selama mudik lebaran 2022 di Pelabuhan Merak, Banten.

img_title Jalan Rusak dan Kecelakaan Meningkat, Bekasi Kaji Pembatasan Jam Truk

"Lebih kepada pembatasan. Karena kalau semuanya masuk pada waktu yang bersamaan, akan terjadi penumpukan," kata Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022, usai meninjau kesiapan Pelabuhan Merak di Banten bersama otoritas pelabuhan setempat.

Firman mengatakan, penumpukan akan menyebabkan pergerakan kendaraan terbatas sehingga pembatasan juga bakal dilakukan sejak kendaraan masih berada di tol.

img_title Dinilai Paling Tepat Waktu, Maskapai Ini Jadi Pilihan Utama Pemudik Lebaran 2026

Jika diberlakukan pembatasan, katanya, dimulai dari akses jalan tol. Jumlah kendaraan dari arah tol disesuaikan dengan jumlah kendaraan sesuai permintaan masuk ke pelabuhan agar tidak menumpuk.

Antrean kendaraan di Pelabuhan Merak.

Photo :
  • VoxPop/Yandi Deslatama
img_title Di Tengah Pembatasan Angkutan Barang Enggak bikin Kinerja Mengendur

Dia berharap informasi yang sampai ke masyarakat tidak bias atau pun kabur. Jika nantinya ada pemberhentian sementara kendaraan, itu bukan penyekatan, tetapi pembatasan sementara.

Firman menegaskan pola pengamanan mudik Idul Fitri 2022 nanti adalah pos pelayanan, meliputi arus lalu lintas maupun pelayanan kesehatan.

"Pos pelayanan itu membantu proses kelancaran selama berada di jalan raya, kelancaran proses nanti ketika akan melakukan kegiatan penyeberangan dan bongkar muat pada saat memasuki kapal, termasuk pelayanan kesehatan COVID-19," katanya.

Dalam kesempatan itu, Firman didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dan Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi. Irjen Firman juga sempat menerima paparan Dirlantas Polda Banten, Kombes Budi Mulyanto ihwal kesiapan pengamanan kepolisian di Pelabuhan Merak. (ant)

Ilustrasi Pembayaran Paylater

OJK Batasi Penyelenggara Paylater, Ekonom: Tingkatkan Perlindungan Konsumen

LJK selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelegaraan paylater.

img_title
VoxPop.co.id
22 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut