Polda Dorong Bentuk Satgas Penanganan Konflik Sosial di NTB

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Sumber :
  • VoxPop/Satria Zulfikar

VoxPop – Untuk mencegah kembali terjadi konflik di tengah masyarakat, seperti di Lombok Barat belum lama ini, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

img_title Pelantikan AKBP F Jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar Dibatalkan Buntut Dugaan Pelecehan ke Polwan

Satgas tersebut nantinya berada di tingkat provinsi dan juga akan ada turunannya hingga ke kabupaten/kota di NTB.

"Dengan terbentuknya Satgas Terpadu akan memudahkan dalam koordinasi, dalam upaya penanganan setiap permasalahan atau konflik sosial di tengah masyarakat," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu, 18 Mei 2022.

img_title Polemik Sayembara Begal, Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli

Selain penanganan konflik, satgas berperan untuk memudahkan mendeteksi konflik yang muncul di masyarakat.

"Tidak itu saja, dengan terbentuknya satgas terpadu juga akan memudahkan dalam mendeteksi dan atau mengantisipasi munculnya konflik," ujarnya.

img_title Polda Jabar Minta Maaf Atas Ulah Tiga Anggotanya yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI

Satgas tersebut di dalamnya terdapat unsur-unsur yang akan memudahkan dalam perumusan rencana aksi penanganan konflik sosial. Sehingga tercipta stabilitas dan keamanan yang semakin kondusif.
 
"Pencegahan konflik yang diimplementasikan melalui penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial, nantinya bisa dirumuskan oleh satgas terpadu tingkat provinsi dan satgas seluruh kabupaten/kota,” katanya.
 
Artanto menjelaskan, legalitas pembentukan satgas terpadu dapat disandarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
 
Dijelaskan, tiga strategi dalam kerangka regulasi dalam upaya pencegahan konflik di antaranya regulasi terkait kebijakan dan strategi pembangunan, yang sensitif terhadap konflik dan upaya pencegahan konflik. 

Kedua, kerangka regulasi bagi kegiatan penanganan konflik yang meliputi upaya pemberhentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia maupun harta benda.
 
"Kerangka regulasi yang ketiga adalah kaitannya dengan penanganan pasca konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa atau proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi dan rehabilitasi," kata Artanto.

Gus Salam Silaturahmi ke PWNU NTB

Silaturahmi ke PWNU-PCNU NTB, Gus Salam Soroti Potensi Wisata Halal Untuk Kemandirian Ekonomi Umat

Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur KH. Abdussalam Shohib alias Gus Salam melakukan silaturahmi ke PWNU dan PCNU di Nusa Tenggara Barat (NTB).

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut