AJI Bakal Cabut Tasrif Award dari Tersangka Migor Lin Che Wei

Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi minyak goreng
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VoxPop – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang menyeret penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW). Kini, Lin Che Wei sudah dijadikan tersangka kasus tersebut.

img_title Harga Cabai Merah Meroket Diikuti Beras, Telur, Bawang hingga Minyak Goreng, Cek Daftarnya

“AJI mendukung penuh aparat penegak hukum baik di Kejaksaan hingga Pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat,” kata Ketua Umum AJI, Sasmito dikutip dari Twitter AJI pada Kamis, 19 Mei 2022.

Menurut dia, AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada Lin Che Wei yaitu ‘Tasrif Award’ pada 2003. Namun, hal itu dilakukan jika nantinya pengadilan menyatakan Lin Che Wei terbukti bersalah sebagai bentuk sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

img_title Harga Beras dan Minyak Stabil Meski Cabai, Telur dan Daging Ayam Naik, Cek Daftarnya

“Penghargaan tersebut diberikan karena LCW yang saat itu merupakan ahli pasar modal berani membongkar 'penggorengan saham' PT Lippo Group,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari sampai Maret 2022 pada Selasa, 17 Mei 2022.

img_title Harga Beras Naik Saat Bawang, Cabai, Telur hingga Daging Ayam Turun, Cek Daftarnya

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan satu orang ditetapkan tersangka yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dari pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. Menurut dia, LCW ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.

Dalam perkara ini, kata dia, peran Tersangka yaitu Lin Che Wei bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, LCW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut