AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Kapolri: Kami Komitmen Berantas Korupsi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VoxPop –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai ruang untuk meninjau kembali putusan sidang etik tidak dipecatnya AKBP Brotoseno, mantan narapidana korupsi. Menurut dia, langkah ini bukti Polri komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

img_title Kapolri Tegaskan Seluruh Pihak Siap Bekerja Sama Jaga Keamanan HUT ke-81 RI

“Kami tentunya telah berkomitmen sebagai organisasi yang maju, modern, transparan, dan menerima masukan perubahan akan terus kami lakukan. Ini adalah komitmen kami terhadap masyarakat terhadap masalah pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Listyo Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 8 Juni 2022.

AKBP Raden Brotoseno

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
img_title Menko Polkam: Situasi Dalam Negeri Sangat Mantap, Semua Masih Terkendali

Namun, Sigit tidak spesifik akan memberikan sanksi terhadap AKBP Brotoseno atau tidak setelah dilakukan revisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.

“Ya tentunya seperti yang saya sampaikan, bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan,” jelas dia.

img_title Jenderal Sigit soal Isu Pergantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

Tentu, keinginan Sigit melakukan revisi atas Peraturan Kapolri tersebut supaya ada mekanisme peninjauan kembali (PK) terkait keputusan sidang komisi etik. Makanya, dalam revisi Peraturan Kapolri nanti akan memasukkan klausa peninjauan kembali yang selama ini belum ada dalam Perkap lama.

“Dengan ini, kita harapkan ke depan terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan. Kami komitmen dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Sigit, dalam waktu dekat diharapkan perubahan Peraturan Kapolri tersebut segera diundangkan dan komisi yang baru ditunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang dikeluarkan terhadap AKBP Brotoseno.

“Mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan keputusan sidang etik terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat akan ditinjau kembali. Namun, kata dia, caranya melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap).

Menurut dia, Polri telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Kompolnas dan berdiskusi dengan para ahli. Alhasil, ada kesepakatan untuk melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut