Kasus DNA Pro, Bareskrim Polri Kembali Periksa DJ Una

DJ Putri Una
Sumber :
  • IG @putriuna

VoxPop - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias Una atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

img_title Malaysia Buka Suara soal Pilot Diduga Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Indonesia, Regulasi Penerbangan Diselidiki

DJ Una

Photo :
  • IG @putriuna

Jalani Pemeriksaan

img_title 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar dan Lebih Mahal, Amran: Itu Penipuan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan DJ Una tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB. Saat ini, DJ Una tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"DJ Una itu datang pukul 13.30 WIB, saat ini masih berjalan untuk BAP tambahan sebagai saksi," ujar Gatot saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 22 Juni 2022.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia Ternyata Positif Sabu, Ekstasi hingga Kokain

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka DNA Pro, Polisi Sita BMW dan Jam Rolex

Lengkapi Berkas

Gatot menjelaskan pemeriksaan DJ Una dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus DNA Pro yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Bareskrim Polri.

Selain DJ Una, penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap artis sekaligus desainer Ivan Gunawan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Iya ada petunjuk baru dari JPU yang harus dilengkapi itu. Sama tadi Ivan Gunawan ini datang jam 11.00 sampai 12.30 WIB untuk BAP tambahan sebagai saksi," katanya.

12 Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka  kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.  Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Polisi merilis kasus pengungkapan sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia

Sindikat Penipu Penjualan Emas Dibongkar, Dikendalikan Napi Lapas di Sumut

Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan narapidana (napi) dari lapas di Sumatera Utara

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut