Jadi Rangkaian Ibadah Haji, Ini Perbedaan Miqat Makani dan Zamani
- Darmawan/MCH2019
VoxPop – Miqat merupakan bagian wajib dalam rangkaian ibadah haji atau umrah karena menjadi tempat untuk melakukan ihram. Dengan kata lain, jemaah haji wajib mengganti amalan ini dengan dam atau denda bila meninggalkannya. Miqat menjadi garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti, seperti membaca niat dan maksud melintasi antara tanah biasa dengan Tanah Suci. Hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW berikut ini.
Dari Ibnu Abbas ra. berkata, "Rasulullah SAW. Menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Ju'fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam," Nabi bersabda, "Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya yang ingin haji dan umrah, bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya, sehingga penduduk Mekah ihramnya dari Mekah," (HR Muslim).
Karena itu, dikenal dua miqat dalam pelaksanaan ibadah haji 2022, yaitu miqat makani dan zamani. Untuk mengetahui perbedaannya, simak ulasan berikut ini.
Perbedaan Miqat Makani dan Zamani
Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Darmawan/MCH2019
Miqat merupakan garis demarkasi atau batas antara boleh atau tidak, juga perintah mulai dan berhenti. Misalnya kapan waktu mulai melafadzkan niat dan melintasi batas antara Tanah Biasa dan Tanah Suci (Tanah Haram). Saat memasuki Tanah Suci, semua jemaah wajib memakai pakaian ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni surga.
Ketukan pintu atau salam ini harus diucapkan dengan talbiyah yaitu “Labbaik allahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syariika laka”. Miqat diawali dengan menggunakan dengan memakai pakain ihram yang dilakukan sebelum melintasi batas-batas yang dimaksud.
1. Miqat Zamani
Jemaah saat ambil miqat di Bir Ali Madinah
- VoxPop.co.id/Arinto Tri Wibowo
Sesuai namanya miqat zamani merupakan miqat yang berkaitan dengan batas waktu, kapan atau pada tanggal dan bulan-bulan apa saja boleh dilaksanakan ibadah haji. Para ulama fikih menyepakati bahwa bulan (miqat zamani) pelaksanaan ibadah haji dimulai dari bulan Syawal, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah.
