KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Senilai Rp104,8 Miliar
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws
Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari
- ANTARA
Kemudian, (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
"Pada hari Jumat, tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dan kawan-kawan. Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
Adapun aset-aset yang disita sebagai berikut, Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
