Saksi Sebut Usulan Lin Che Wei Terkait Minyak Goreng Tak Mengikat
- ANTARA FOTO/Ardiansyah
Menurut Oke, pekerjaan yang dilakukan Lin Che Wei dalam membantu Kemendag di antaranya pelaksanaan program pledge, yang merupakan komitmen pelaku usaha untuk ikut membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan menyediakan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun, tabel data pelaksanaan program pledge yang dibuat Lin Che Wei tidak dapat dijadikan patokan realisasi distribusi DMO untuk persetujuan ekspor CPO.
“Tabel data itu hanya untuk menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap program pledge, bukan untuk menggambarkan realisasi DMO,” kata Oke.
Sementara Penasihat Hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, mengatakan fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa kliennya bukan orang yang berwenang dalam kebijakan DMO minyak goreng maupun mengatur penerbitan persetujuan ekspor CPO.
“Berdasarkan keterangan saksi, Lin Che Wei hadir dalam rapat atas undangan Menteri Perdagangan dan bukan sebagai konsultan. Dia tidak punya wewenang dalam terbitnya Permendag yang mengatur soal DMO maupun terkait persetujuan ekspor CPO. Kapasitas dia adalah sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Mendag dengan memberikan pendapat profesional yang sifatnya tidak mengikat,” ujarnya.
