Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih ke Bharada E Usai Bunuh Yosua
- VoxPop/Yeni Lestari
Saat itu, para saksi duduk berhadapan dan saksi Ferdy Sambo memberikan amplop berwarna putih berisi mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf senilai Rp500 juga. Sedangkan untuk saksi Richard Eliezer dengan nilai Rp1 miliar.
"Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 jika kondisi sudah aman. Saksi Ferdy Sambo kemudian memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang sudah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi," ungkap Jaksa.
"Kemudian saat itu terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal, saks Richard Eliezer, dan saksi Kuat Ma'ruf," tandasnya.
Putri Candrawathi menangis
- Youtube Polri TV
Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
