Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

"Saudara penuntut yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Arman.

img_title Di Balik Momen Duka, Sejarah Pemberian Nama Prada Arif Budi Sampurna Kembali Viral

"Sudah siap?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

"Sudah," jawab Arman.

img_title Pesan Pilu Ibunda untuk Prada Arif Budi Sampurna Korban Pengeroyokan di Tangerang Selepas Kehilangan Sang Putra

Dikarenakan tim penasihat hukum Ferdy Sambo akan langsung menyampaikan eksepsi, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun menskors sidang perdana untuk kembali dilanjutkan pukul 13.45 WIB. Agenda selanjutnya ialah mendengarkan eksepsi.

Dalam sidang perdana itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka, dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

img_title Momen Perpisahan Prada Arif Budi Sampurna Korban Pengeroyokan Tangsel Viral, Sahabat Sempat Ingatkan Hati-hati

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Polres Karo menangkap pelaku pembunuhan di kawasan Plaza Kabanhaje

Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KT (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Plaza Kabanjahe.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut