Eksekusi Lahan UIN Jakarta di Ciputat Timur Berjalan Kondusif
- VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi
VoxPop Nasional - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan eksekusi pengembalian 6 bidang tanah negara di Puri Intan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Tindak Lanjut Eksekusi Terdahulu
Eksekusi itu merupakan tindaklanjut dari eksekusi yang terdahulu dan dilakukan terhadap tanah-tanah yang telah disita serta dititipkan kembali kepada para pihak yang saat ini menguasai tanah tersebut antara lain Wayong, Amirurrasyid Arifin, Asni Oscar, Syamsidar, Ely dan Elvi Husna dengan total luas 3.600 meter persegi.
Eksekusi Lahan di Jalan Pemuda
- VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi
Pendekatan yang Humanis
Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Sulaiman N Sembiring, mengatakan Rektor UIN Jakarta dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan eksekusi, berpesan untuk dilakukannya langkah-langkah dan pendekatan yang humanis.
Ia menuturkan dalam rapat koordinasi antar instansi yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Kota Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat timur, Kodim 0506 dan Koramil Ciputat, Satuan Polisi Pamong Praja serta Camat Ciputat dan Kelurahan Pisangan, pada 13 Oktober 2022, bersama-sama sepakat menekankan hal yang sama yaitu perlunya dialog dan musyawarah khususnya sebelum hari eksekusi antara UIN Jakarta selaku pemohon eksekusi dengan warga yang menguasai tanah negara yang akan dieksekusi tersebut.
"Dalam rakor antar instansi tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pada 20 Oktober 2022 saat eksekusi dilakukan masih ada warga yang menolak untuk dieksekusi maka tidak ada lagi dialog dan upaya paksa harus dilakukan," kata Sulaiman melalui keterangannya, Jumat, 21 Oktober 2022.
Eksekusi Lahan di Jalan Pemuda
- VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi
4 Warga Bersedia Menandatangani Berita Acara Serah Terima
Sulaiman menambahkan terdapat 4 warga yang bersedia menandatangani berita acara serah terima/BAST tanah negara tersebut yaitu Elvi Husna, Perwakilan Syamsidar, Amirrurasyid dan yang menguasai tanah Wayong yaitu Bambang Sugiharso pada 10 Oktober 2022. Mereka kemudian meminta kelonggaran waktu untuk membongkar sendiri rumah mereka dengan batasan waktu tanggal 15 Desember 2022.
Eksekusi tanah negara pada 20 Oktober 2022 mendapat pengamanan dari Polres Kota Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat Timur, Kodim 0506 Tangerang dan Koramil Ciputat, serta sejumlah tenaga pengaman dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
