Eksekusi Lahan UIN Jakarta di Ciputat Timur Berjalan Kondusif

Ilustrasi eksekusi lahan.
Sumber :
  • VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi

Milik Kementerian Agama

img_title Pocong Bawa Sajam Bikin Geger Warga, Polisi: Itu Hoaks!

Sementara itu, jaksa eksekutor yang dipimpin oleh Chandra Kirana, menyatakan tanah tersebut akan dipasang plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama.

Adapun bagi pihak-pihak maupun yang mengaku kuasa hukum dari tereksekusi, apabila tidak menerima atau menolak eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dipersilakan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

img_title Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei

"Yang jelas, kami di sini adalah dalam rangka menjalankan putusan pengadilan," kata Chandra Kirana.

Sementara itu, Kabag Umum Biro AUK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan/atau Sekretaris Tim Percepatan Penyelesaian Aset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Imam Thobroni, mengatakan bahwa eksekusi pengembalian tanah negara ini merupakan kelanjutan eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019.

img_title Kemenag Prediksi Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Hilal Zulhijah Sudah Penuhi Syarat

Ia menyampaikan UIN Jakarta selaku perpanjangan Kementerian Agama membutuhkan lahan untuk pembangunan kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, yang saat ini sudah sangat tidak memadai. Oleh karena itu, pengembalian tanah-tanah negara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut.

Sekedar diketahui, eksekusi tanah itu berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI No. 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 Nopember 1994 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjsde) dalam perkara atas nama terdakwa Syarief Soegirwo yang memutuskan antara lain: “Merampas untuk Negara Cq. Departemen Agama Republik Indonesia, barang bukti berupa: 1). Tanah-tanah ex. YPMII yang terletak di Pademangan Ancol dan Kecamatan Ciputat-Tangerang seluas ± 120.241 m² sebagaimana tercantum dalam lampiran Barang Bukti Jo. Berita Acara Penyitaan terhadap tanah-tanah tersebut.”

Gedung Komisi Yudisial

Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

KY selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut