Antisipasi Dampak Musim Hujan, Distamhut DKI Lakukan Penompingan dan Jamin Korban Pohon Tumbang

Distamhut DKI Jakarta.
Sumber :

Klaim santunan asuransi tersebut berlaku untuk korban manusia, kerusakan kendaraan, dan kerusakan bangunan. Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia dan maksimal 25 juta rupiah untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan.

img_title Siswi SMAN 6 Jakarta Tewas Tersangkut Kabel, Anggota DPRD Desak Pengelola Utilitas Diaudit

Masyarakat (perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum) yang terkena dampak dari peristiwa/kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Sebagai informasi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyiagakan posko pohon tumbang mulai dari tingkat wilayah sampai tingkat provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau menemukan adanya pohon tumbang dapat menghubungi posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Jl. Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat pada telepon 021 - 22056884.

img_title Dikirimi Karangan Bunga Hitam-Putih dari KDM, Begini Respons Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kanan) di Balai Kota DKI Jakarta

Pramono Anung Ancam Buka Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal usai Kebakaran TPS Liar Tewaskan Petugas Damkar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam mengumumkan nama perusahaan penimbun sampah ilegal di Jakarta usai kebakaran TPS liar yang menewaskan petugas damkar.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut