Badan Kehormatan DPD Putuskan LaNyalla Tak Terbukti Langgar Tatib dan Kode Etik
Senin, 12 Desember 2022 - 11:42 WIB
Sumber :
- Dokumentasi DPD RI
"Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD, saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib dalam Pasal 57, yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan," kata dia.
Perempuan Indonesia Diminta Jadikan Perkembangan Teknologi Sebagai Peluang Belajar dan Berinovasi
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat Jenderal DPD RI mengajak perempuan menjadikan perkembangan teknologi sebagai peluang untuk terus berkembang.
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
