Tak Lagi Tahan Tangis, Jaksa Minta Hakim Hukum Bharada E 12 Tahun Penjara
- VoxPop/Yeni Lestari
VoxPop Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Permohonan itu disampaikan dengan tegas oleh Jaksa Rudy Irmawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bharada E dan kuasa hukumnya. Tak ada suara gemetar dan upaya menahan tangis yang dilakukan Jaksa Rudy maupun Jaksa lainnya saat akhir dari replik itu dibacakan.
Mulanya, Jaksa Rudy menjelaskan, uraian dalil dalam nota pembelaan yang disampaikan Bharada E maupun kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yuridis. Atas dasar itu, ia meminta Hakim untuk menolak pembelaan Bharada E dan kuasa hukumnya.
"Uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat putusan penuntut umum. Atas hal tersebut, penuntut umum pada Majelis Hakim hakim untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap Jaksa Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Tak hanya itu, Jaksa Rudy juga meminta agar Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun untuk terdakwa Bharada E sesuai dengan surat tuntutan yang disampaikan JPU.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023," jelasnya.
Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi
- VoxPop/M Ali Wafa
Sudah Memenuhi Keadilan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Bharada E sudah sesuai asas kepastian hukum dan rasa keadilan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara.
"Tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut, kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada Majelis Hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata Jaksa.
Jaksa lantas mengungkap sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum menuntut Bharada E. Pertimbangan pertama, Jaksa melihat peran Bharada E selaku eksekutor pembunuhan.
"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran tanda terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban sebanyak 3 sampai 4 kali. Sehingga kami penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer 12 tahun penjara," ungkap Jaksa.
