Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Sumber :
  • dok. istimewa

Jakarta, VoxPop – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjeratnya.

img_title Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah! Praperadilan Didaftarkan, Kuasa Hukum Klaim Temukan Banyak Kejanggalan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penonaktifan sementara ini dilakukan sampai perkara yang menjerat Febrie berkekuatan hukum tetap.

"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ucap Anang kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Rabu, 5 Agustus 2026.

img_title Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat

Meski diberhentikan sementara, Anang menjelaskan, Febrie Adriansyah tetap menerima gaji pokok sebesar 50 persen dari gaji semula tanpa tunjangan.

"Kalau sementara dia hanya menerima gaji pokok 50% saja, tunjangan udah engga. Nanti kalau sudah ada putusan inkrah baru," tutur dia.

img_title Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah administratif terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febrie dipastikan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa hingga proses hukum yang menjeratnya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ,Anang Supriatna membenarkan keputusan tersebut. Menurut dia, penonaktifan sementara itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku karena Febrie telah menyandang status tersangka.

"Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Anang menjelaskan, dasar pemberhentian sementara tersebut berkaitan langsung dengan status hukum Febrie dalam perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung.

"Karena status tersangka," ujar dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Dokumen Terkait Kasus Febrie Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengacara Don Ritto. Sejumlah dokumen terkait kasus Don Ritto dan Febrie Adriansyah pun disita dari penggeledahan tersebut.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut