Bos Indosurya Divonis Bebas, Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif untuk Penuhi Hak Korban
- VoxPop / Yeni Lestari
Lebih lanjut, dia menilai SEMA No. 1/2022 telah mempersulit kreditur KSP Indosurya. Ia bilang SEMA itu justru memberi keuntungan pada KSP Indosurya.
Korban KSP Indosurya demo di depan PN Jakarta Barat
- VoxPop/Andrew Tito
Irawan mengatakan demikian karena berbagai upaya kepailitan yang saat ini sedang berproses di MA diajukan kreditur sesuai UU PKPU dan Kepailitan. Bukan diajukan Menteri Koperasi atau oleh OJK. "Dengan demikian, menurut saya SEMA No. 1/2022 bertentangan dengan UU No. 7/202 tentang Perkoperasian," kata Irawan.
Dia menekankan, kewenangan Menteri Koperasi dalam undang-undang tersebut bisa melakukan tindakan pembubaran terhadap koperasi yang dinyatakan pailit. Tindakan itu merujuk putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. "Bukan wewenang mengajukan upaya hukum kepailitan," ujarnya.
Maka itu, ia mengatakan, momentum bebasnya bos KSP Indosurya dari jerat pidana diharapkan bisa membuka mata banyak pihak.
"Terhadap berbagai perkara yang melibatkan KSP Indosurya dan alternatif upaya yang dapat dilakukan. Masyarakat, anggota, pengurus dan, atau kreditur KSP Indosurya mendapatkan kembali haknya dengan cara yang efisien dan efektif," jelas Irawan.
