Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi Gegara Kasus Robot Trading ATG

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah)
Sumber :
  • VoxPop/Lucky Aditya

VoxPop Nasional – Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo alias WK ditangkap oleh Polresta Malang Kota atas kasus robot trading auto trade gold (ATG). Dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) ini dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama.

img_title Gelar Forum Edukasi Pasar, Invetra Trading Talks Berupaya Satukan Trader Ritel Jakarta

Memang cukup lama sekali Wahyu Kenzo baru bisa ditangkap, dan terkesan kebal hukum, meski laporan kejahatan terhadap yang bersangkutan sudah lama masuk ke polisi.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan kabar itu. WK saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Malang Kota.

img_title 7 Jenis Robot yang Sudah Digunakan Saat Ini, dari Rumah Tangga hingga Industri Berteknologi Tinggi

Kapolresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto

Photo :
  • VoxPop / Lucky Aditya (Malang)

"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata perwira yang akrab disapa Buher ini, Selasa, 7 Maret 2023. 

img_title Membongkar Evolusi Robot, Dari Mesin Industri hingga Asisten Cerdas yang Mampu Berinteraksi dengan Manusia

Polresta Malang Kota tidak menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus ini. Sebab, kasus ini akan dirilis langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto di Mapolda Jatim pada Rabu, 8 Maret 2023 besok. 

"Menunggu besok (detail pengungkapan) akan di rilis Kapolda," ujarnya. 

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto.

Photo :
  • VoxPop/Lucky Aditya

Sebelumnya, Kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan S.H, menyampaikan, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Menurutnya, laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG. Namun tidak pernah ditanggapi.

"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.

Dijelaskan Adi, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG. Setelah laporan dilakukan, Langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan. Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut