Heboh! Warga Protes Tidak Masuk Daftar Pemilih Pemilu karena Miliki Akta Kematian
- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Diterangkan Heribertus Harun, bahwa dari hasil wawancara pengawas desa dengan Lambertus diketahui bahwa Lambertus sendirilah yang mengurus pembuatan akta kematian tersebut, tapi untuk anaknya yang meninggal pada 10 Oktober 2019 lalu.
"Itu yang urus di Dukcapil si Bapak Lambertus sendiri. Maksudnya akta kematian untuk anaknya. Tapi dia baru sadar kalau nama dalam akta kematian itu namanya saat pencoklitan itu," terang Heribertus Harun.
Menambah Heribertus Harun, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah menyebut temuan pemilih yang dinyatakan meninggal berdasarkan akta kematian yang dikeluarkan Dinas Dukcapil merupakan peristiwa langka.
Mantan jurnalis yang biasa dipanggil Alfan Manah ini lebih lanjut mengatakan, akta kematian Lambertus dibuat beberapa hari setelah Lambertus merekam e-KTP-nya.
"Di KTP Bapak Lambertus ini tercatat tanggal cetak KTP pada 24 Juni 2021 dan akta kematiannya keluar pada 28 Juni 2021," tutur Alfan.
Sehingga, terangnya, meskipun secara fisik KTP milik Lambaertus Lambu sah, tapi hal tersebut harus dikecualikan pada metode pengawasan de jure yang berbasiskan pada data kependudukan.
"Meskipun dia memegang KTP dan juga terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019 maupun tercatat dalam data bawaan Pilkada 2020, tapi di SIAK milik Dirjen Dukcapil nama Lambertus Lambu sudah dicoret karena dinyatakan sudah meninggal," jelasnya.
"Di administrasi kependudukan orang ini sesungguhnya sudah meninggal sehingga di daftar pemilih yang dikeluarkan oleh format KPU itu tidak muncul namanya. Format A Daftar Pemilih adalah sinkronisasi daftar pemilih terakhir dengan DP4 Kemendagri. Karena data dirinya sudah direkam sebagai orang meninggal maka otomatis dicoret dari data kependudukan," tambah Alfan.
Menurut Alfan, hak pilih Lambertus Lambu yang sudah dimatikan dalam sistem bisa dihidupkan kembali jika Dinas Dukcapil Manggarai merekam ulang Lambertus menjadi penduduk.
Kondisi hujan Panwascam mengawasi pencoklitan data pemilih di Manggarai NTT
- Jo Kenaru (Manggarai-NTT)
"Solusinya mesti rekam lagi dia sebagai penduduk. KTP dan KK harus direkam ulang datanya harus sesuai alamat dia sekarang baru nanti dimasukkan ke dalam warga potensial atau pemilih baru. Untuk kasus ini kita catat sebagai temuan khusus saja," tutup Alfan Manah.
